Nama: Wan Ahmad Syahir Bin Wan Kamarulzaman.
Nim: 14210144.
Matakuliah : SOSIOLOGI HUKUM
Matakuliah : SOSIOLOGI HUKUM
Mahasiswa Buang Sampah Sebarangan.
Latar Belakang
Permasalahan.
Manusia dan
hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum,
terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “ Ubi societas ibi ius ” (di mana
ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap pembentukan suatu bangunan struktur sosial
yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat
sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu,
dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk
mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan
(organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial (
social order ) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan
tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata
pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan).
Dari sinilah hukum tercipta.
Untuk
menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar
hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas
lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga
dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur
pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui
kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalahgunaan wewenang.
Secara
normative, hukum sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi dan
diundangakan oleh pemerintah dari suatu masyarakat. Disamping hukum yang
tertulis tersebut terdapat norma di dalam masyarakat yang tidak tertulis tetapi
secara efektif mengatur perilaku para anggota masyarakat. Norma tersebut pada
hakekatnya bersifat kemasyarakatan, dikatakan demikian karna norma selain
berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat juga merupakan hasil dari kehidupan
bermasyarakat[1].
Hukum itu ialah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya
tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. Pendekatan dalam fenomena hukum terdiri
dari tiga macam pendekatan yang dapat kita gunakan terhadap fenomena hukum di
dalam masyarakat, pendekatan yang dimaksud dalam hal ini apa yang dikemukakan
oleh Gerald Turkel yaitu : pendekatan moral, pendekatan ilmu hukum dan
pendekatan sosiologis[2].
Masalah yang
juga harus diperhatikan disetiap tempat ialah masalah kebersihan. Hal tersebut
bisa dilihat dari angka meningkatnya penyakit-penyakit yang dihidapi oleh
masyarakat seperti demam berdarah karena faktornya ialah dari pembuangan sampah
sebarangan yang mengakibatkan Nyamuk membiak dikawasan tersebut dan menyebabkan
pencemaran udara dan mencemarkan pemandangan dan malah mencemarkan nama baik
sesuatu kawasan.Pesakit demam berdarah yang terus meningkat setiap tahunnya,
perkembangan membuang sampah sebarangan bisa menyebabkan pengaruh positif
maupun negative bagi kehidupan di masyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah
pesakit terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar
peraturan-peraturan membuang sampah sehingga pemerintah maupun aparat
perindustrian harus semakin ketat dan tegas untuk masalah pembuangan sampah,
hal tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat pencemaran terhadap alam
sekitar.
(foto orang sakit demam berdarah di rumah sakit Aisyah Kota Malang)
Pembahasan
Metode
Penelitian / Pengumpulan Data
Dalam melakukan
pengumpulan data, metode yang dilakukan penulis dalam penelitian kali ini ialah
metode kualitatif yaitu dengan observasi dan wawancara. Observasi merupakan
suatu proses melihat, mengamati dan mencermati serta merekam perilaku secara
sistematis untuk suatu tujuan tertentu, dimana terlihat adanya perilaku dan
tujuan yang dilakukan oleh si pelaku dalam melakukan suatu tindakan[3]. Observasi ini digunakan untuk melihat fakta
hukum dan fakta sosial praktek terjadinya pelanggaran pembuangan sampah
sebarangan dan hal tersebut menjadi kebiasaan setempat yang salah. Dan yang
dimaksud dalam wawancara ialah sebuah interaksi yang didalamnya terdapat
pertukaran atau berbagai aturan, tanggung jawab, perasaan, kepercayaan, motif,
dan informasi. Wawancara ini dilakukan
kepada masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut dan juga pandangan
masyarakat umum terhadap perbuatan (melanggar) tersebut.
Fakta Sosial
Pemberlakuan Hukum.
Penyediaan tong
sampah adalah salah satu instrument penting untuk mengelakan pembuangan sampah
sebarangan, yang berguna untuk memudahkan masyarakat agar tidak usah bergerak
ke suatu tempat yang jauh untuk membuang sampah.Tong sampah disediakan dengan
bermacam wana adalah untuk mempermudahkan para pekerja sampah untuk mengitar
semuala sampah-sampah yang bisa dikitarsemula.Tanggung jawab masyarakat untuk
menegakkan dan menjalankan peraturan tersebut sesuai dengan membuang sampah
pada tempatnya yaitu pada tong sampah yang disediakan dan membuangnya dengan
cara-cara yang dikehendaki.
(foto di depan
ma’ahad ibnu khaldun UIN MALANG)
(foto di depat
fakultas sainstek UIN MALANG)
Tampak jelas
bahwa si pembuang sampah dengan santainya membuang sampah yang tongnya telah
penuh itu namun masih lagi membuangnya ditempat yang tidak
sepatutnya.Sebenarnya waktu pengambilan foto ini tidak hanya dia seorang yang
membuang sampah ditempat tersebut tetapi masih banyak beberapa mahasiswa yang
membuangnya seperti itu.
Kontekstualisasi
Aturan Hukum.
Penerapan atau
implementasi hukum jika dilihat secara toeritisasi analitis merupakan sebuah
variable tergantung yang sangat dipengaruhi oleh berbagai macam setting
lingkungan social dimana individu sebagai subjek hukum tinggal. Soekanto
mengutip pandangan dari Bierstedt bahwa munculnya kesadaran hukum didorong oleh
sejauh mana kepatuhan hukum kepada hukum yang didasari oleh empat hal yaitu[4] :
1. Indoctrination, dimana sebab pertama
mengapa warga masyarakat mematuhi kaidah-kaidah hukum adalah karena dia sudah
ditanamkan gagasan atau pemikiran untuk berbuat demikian. Sejak kecil manusia
telah dididik agar mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat.
Sebagaimana halnya dengan unsur-unsur kebudayaan lainnya, maka kaidah-kaidah
telah ada waktu seseorang dilahirkan. Dan semula manusia menerimanya secara
tidak sadar. Melalui proses sosialisasi manusia dididik untuk mengenal,
mengetahui, serta mematuhi kaidah-kaidah tersebut.
2. Habituation, oleh karena sejak kecil
mengalami proses sosialisasi, maka semakin lama semakin menjadi suatu kebiasaan
untuk mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku, memang pada mulanya sulit sekali
untuk mematuhi kaidah-kaidah tersebut yang seolah-olah mengekang kebebasan.
Akan tetapi apabila hal tersebut setiap hari ditemui, maka lama kelamaan
menjadi suatu kebiasaan untuk mematuhinya terutama apabila manusia sudah mulai
mengulangi perbuatan-perbuatannya dengan bentuk dan cara yang sama.
3. Utility, dimana pada dasarnya manusia
mempunyai kecenderungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang
pantas dan teratur untuk seseorang, belum tentu pantas dan teratur bagi orang
lain. Oleh karena itu diperlukan suatu patokan tentang kepantasan dan
keteraturan tersebut. Patokan-patokan tadi merupakan pedoman-pedoman tentang
tingkah laku dan dinamakan kaidah. Dengan demikian, maka salah satu faktor yang
menyebabkan orang taat pada kaidah adalah karena kegunaan dari pada kaidah tersebut.
Manusia menyadari bahwa apabila dia hendak hidup pantas dan teratur maka
diperlukan kaidah-kaidah.
4. Group identification, dimana salah satu
sebab mengapa seseorang patuh pada kaidah adalah karena kepatuhan tersebut
merupakan salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok.
Seseorang mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam kelompoknya bukan karena
dia menganggap kelompokknya lebih dominan dari kelompok-kelompok lainnya, akan
tetapi justru karena ingin mengadakan identifikasi dengan kelompoknya tadi.
Setelah melihat empat indikator ketaatan
hukum diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil ialah jika seseorang atau
sekelompok orang mentaati hukum, maka motif maupun dorongan terhadap realitas
kenyataan tersebut memiliki ragam dan macam motivasi yang berbeda. Dan juga
menurut penulis masih banyak faktor lain yang menjadi alasan orang menaati
hukum, seperti menghindari sanksi dan menjaga hubungan baiknya dengan pihak
lain.
Wawancara
Orang yang
pertama:
Saya : Asslamualaikum,mas saya mau bertanya sama mas,mas biasanya buang
sampah dimana?
Mas : Wa’alaikumsalam,ohh biasanya saya itu buang sampah di tempatnya
(dalam tong sapah).Tapi kadang-kadang sih ada juga buang sebarangan.
Saya : ohh gitu,terus kenapa sih kadang-kadangnya buang sampah
sebarangan?
Mas : iya kadang-kadang itu malas mau cari tong sampahnya,kan tong
sampahnya jauh disana.
Saya : kalau mas buang sampah di tong sampah,tapi tong sampahnya udah
penuh,apa sih yang mas lakukan?
Mas : kalo saya ya,kalo masih bisa dipadatkan ke dalam
tongnya,dipadatkan aja,tapi kalo ngak bisa,di buang dibawahnya aja.
Saya: ohh ya,Terima Kasih[5].
Orang yang ke
dua:
Saya : Mbak,mau nanya ini,biasanya mbak buang sampah dimana?
Mbak : Saya biasanya buang sampah ditepatnya.
Saya : Terus kenapa biasanya orang buang sampah itu sebarangan,memurut
mbak itu gimana?
Mbak: biasanya mereka itu malas,iya kan tong sampahnyakan jauh.
Saya: Ohh,jadi banyak orang itu buang sampah karena malas mau bergerak
aja ya?
Mbak: Iya,kan orang itu tadikan buang rokok disitu aja (orang lelaki
yang duduk disebelah kami),kenapa dia ngak kesana,nah itu karena malas[6].
Orang yang ke
tiga:
Saya: mas,biasanya mas buang sampah dimana?
Mas: Di tong sampah.
Saya: menurut kamu kenapa sih orang buang sampah sebarangan?
Mas: biasanya karena malas.
Saya: selain itu?
Mas: karana dia pikir ada orang lain yang akan ambil nanti.
Saya: kalu mas buang sampah di tong sampah tetapi tongnya udah
penuh,mas akan buang dimana?
Mas: saya akan buang disitu aja.
Saya: kenapa buang disitu aja?
Mas: karena malas[7].
Dari hasil
wawancara tersebut semua yang sudah tercantum dalam peraturan sebenarnya sudah
dapat dikatakan benar, hanya saja masyarakat kurang mendukung akan
diberlakukannya hukum tersebut. Orang yang mempunyai kesadaran terhadap
berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntunan peraturan
tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan
yang ada. Maka perlu sekali masyarakat paham akan pentingnya kesadaran
hukum.Masyarakat sebenarnya telah sedar hukum tetapi mereka hanya malas
melaksanakan dan mengharapkakn orang lain yang akan melaksanakan tugas
tersebut.
Kesimpulan
Mahasiswa
haruslah menjadi teladan bagi masyarakat umum terutama bagi anak-anak yang
masih kecil dan orang awam. Seorang mahasiswa harus mempunyai sifat yang tegas,
disiplin, dan cerdas dalam menangani suatu masalah. Menjadi Mahasiswa bukanlah
hanya menjadi jagoh di kandang ilmu saja tetapi harus jagoh dilapangan
masyarakat.
Mahasiswa masih
banyak yang melanggar peraturan buang sampah sebarangan dengan tidak sengaja
maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya kerajinan dalam diri
masing-masing yang hanya mengharapkan orang lain yang akan
mempertanggungjawabkannya.
Penting bagi
bagi seorang Mahasiswa untuk mewujudkan susasana kesedaran yang baru untuk
membendung masalah pembuangan sampah sebarangan agar tidak timbul permasalahan
yang berpunca dari kekotoran yang diciptakan oleh tangan mereka sendiri.
Daftar Pustaka
Achmad Ali. Menjelajahi Kajian
Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watampone
(Anggota IKPI). Jakarta : 1998.
Haris
Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-ilmu Sosial, Salemba
Humanika, Jakarta, 2010
Marwan Mas,
Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Ghalia
Indonesia, Jakarta, 2004
Soerjono
Soekanto, Inventarisasi dan Analisa terhadap Perundang-undangan Lalu Lintas,
Pusat Penelitian dan Pengembangan, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, CV.
Rajawali, Jakarta, 1984
[1] Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta, 2004, hal.22
[2] Achmad
Ali. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta : PT. Yarsif
Watampone (Anggota IKPI). 1998. Hal. 34
[3] Haris Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif
Untuk Ilmu-ilmu Sosial, Salemba Humanika, Jakarta, 2010, hal. 133
[4] Soerjono
Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, CV. Rajawali, Jakarta, 1982, hal. 225
[5]
Wawancara bersama Mahmud,dilakukan pada tanggal 22 April 2016,di kantin Ma’ahad
Sunan Ampel.
[6]
Wawancara bersama Riha,dilakukan pada tanggal 25 April 2016 di Masjid
at-Tarbiyah.
[7] Wawancara
bersama Ubaidah,dilakukan di dalam kamar lantai 3 mabna Ibnu Khaldun.Pada
tanggal 1 May2016.
No comments:
Post a Comment