Sunday, May 8, 2016

Mahasiswa Buang Sampah Sebarangan

Nama: Wan Ahmad Syahir Bin Wan Kamarulzaman.
Nim: 14210144.
Matakuliah : SOSIOLOGI HUKUM


Mahasiswa Buang Sampah Sebarangan.

Latar Belakang Permasalahan.
Manusia dan hukum adalah dua entitas yang tidak bisa dipisahkan. Bahkan dalam ilmu hukum, terdapat adagium yang terkenal yang berbunyi: “ Ubi societas ibi ius ” (di mana ada masyarakat di situ ada hukumnya). Artinya bahwa dalam setiap  pembentukan suatu bangunan struktur sosial yang bernama masyarakat, maka selalu akan dibutuhkan bahan yang bersifat sebagai “semen perekat” atas berbagai komponen pembentuk dari masyarakat itu, dan yang berfungsi sebagai “semen perekat” tersebut adalah hukum.
Untuk mewujudkan keteraturan, maka mula-mula manusia membentuk suatu struktur tatanan (organisasi) di antara dirinya yang dikenal dengan istilah tatanan sosial ( social order ) yang bernama: masyarakat. Guna membangun dan mempertahankan tatanan sosial masyarakat yang teratur ini, maka manusia membutuhkan pranata pengatur yang terdiri dari dua hal: aturan (hukum) dan si pengatur(kekuasaan). Dari sinilah hukum tercipta.
Untuk menciptakan keteraturan maka dibuatlah hukum sebagai alat pengatur, dan agar hukum tersebut dapat memiliki kekuatan untuk mengatur maka perlu suatu entitas lembaga kekuasaan yang dapat memaksakan keberlakuan hukum tersebut sehingga dapat bersifat imperatif. Sebaliknya, adanya entitas kekuasaan ini perlu diatur pula dengan hukum untuk menghindari terjadinya penindasan melalui kesewenang-wenangan ataupun dengan penyalahgunaan wewenang.
Secara normative, hukum sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi dan diundangakan oleh pemerintah dari suatu masyarakat. Disamping hukum yang tertulis tersebut terdapat norma di dalam masyarakat yang tidak tertulis tetapi secara efektif mengatur perilaku para anggota masyarakat. Norma tersebut pada hakekatnya bersifat kemasyarakatan, dikatakan demikian karna norma selain berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat juga merupakan hasil dari kehidupan bermasyarakat[1].
Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu. Pendekatan dalam fenomena hukum terdiri dari tiga macam pendekatan yang dapat kita gunakan terhadap fenomena hukum di dalam masyarakat, pendekatan yang dimaksud dalam hal ini apa yang dikemukakan oleh Gerald Turkel yaitu : pendekatan moral, pendekatan ilmu hukum dan pendekatan sosiologis[2].
Masalah yang juga harus diperhatikan disetiap tempat ialah masalah kebersihan. Hal tersebut bisa dilihat dari angka meningkatnya penyakit-penyakit yang dihidapi oleh masyarakat seperti demam berdarah karena faktornya ialah dari pembuangan sampah sebarangan yang mengakibatkan Nyamuk membiak dikawasan tersebut dan menyebabkan pencemaran udara dan mencemarkan pemandangan dan malah mencemarkan nama baik sesuatu kawasan.Pesakit demam berdarah yang terus meningkat setiap tahunnya, perkembangan membuang sampah sebarangan bisa menyebabkan pengaruh positif maupun negative bagi kehidupan di masyarakat. Setiap tahunnya juga jumlah pesakit terus meningkat dan tidak sedikit masyarakat yang melanggar peraturan-peraturan membuang sampah sehingga pemerintah maupun aparat perindustrian harus semakin ketat dan tegas untuk masalah pembuangan sampah, hal tersebut untuk mengurangi atau menekan tingkat pencemaran terhadap alam sekitar.




 (foto orang sakit demam berdarah di rumah sakit Aisyah Kota Malang)







Pembahasan
Metode Penelitian / Pengumpulan Data
Dalam melakukan pengumpulan data, metode yang dilakukan penulis dalam penelitian kali ini ialah metode kualitatif yaitu dengan observasi dan wawancara. Observasi merupakan suatu proses melihat, mengamati dan mencermati serta merekam perilaku secara sistematis untuk suatu tujuan tertentu, dimana terlihat adanya perilaku dan tujuan yang dilakukan oleh si pelaku dalam melakukan suatu tindakan[3].  Observasi ini digunakan untuk melihat fakta hukum dan fakta sosial praktek terjadinya pelanggaran pembuangan sampah sebarangan dan hal tersebut menjadi kebiasaan setempat yang salah. Dan yang dimaksud dalam wawancara ialah sebuah interaksi yang didalamnya terdapat pertukaran atau berbagai aturan, tanggung jawab, perasaan, kepercayaan, motif, dan informasi.  Wawancara ini dilakukan kepada masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut dan juga pandangan masyarakat umum terhadap perbuatan (melanggar) tersebut.
Fakta Sosial Pemberlakuan Hukum.
Penyediaan tong sampah adalah salah satu instrument penting untuk mengelakan pembuangan sampah sebarangan, yang berguna untuk memudahkan masyarakat agar tidak usah bergerak ke suatu tempat yang jauh untuk membuang sampah.Tong sampah disediakan dengan bermacam wana adalah untuk mempermudahkan para pekerja sampah untuk mengitar semuala sampah-sampah yang bisa dikitarsemula.Tanggung jawab masyarakat untuk menegakkan dan menjalankan peraturan tersebut sesuai dengan membuang sampah pada tempatnya yaitu pada tong sampah yang disediakan dan membuangnya dengan cara-cara yang dikehendaki.





(foto di depan ma’ahad ibnu khaldun UIN MALANG)




(foto di depat fakultas sainstek UIN MALANG)
Tampak jelas bahwa si pembuang sampah dengan santainya membuang sampah yang tongnya telah penuh itu namun masih lagi membuangnya ditempat yang tidak sepatutnya.Sebenarnya waktu pengambilan foto ini tidak hanya dia seorang yang membuang sampah ditempat tersebut tetapi masih banyak beberapa mahasiswa yang membuangnya seperti itu.

Kontekstualisasi Aturan Hukum.
Penerapan atau implementasi hukum jika dilihat secara toeritisasi analitis merupakan sebuah variable tergantung yang sangat dipengaruhi oleh berbagai macam setting lingkungan social dimana individu sebagai subjek hukum tinggal. Soekanto mengutip pandangan dari Bierstedt bahwa munculnya kesadaran hukum didorong oleh sejauh mana kepatuhan hukum kepada hukum yang didasari oleh empat hal yaitu[4] :
1.      Indoctrination, dimana sebab pertama mengapa warga masyarakat mematuhi kaidah-kaidah hukum adalah karena dia sudah ditanamkan gagasan atau pemikiran untuk berbuat demikian. Sejak kecil manusia telah dididik agar mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Sebagaimana halnya dengan unsur-unsur kebudayaan lainnya, maka kaidah-kaidah telah ada waktu seseorang dilahirkan. Dan semula manusia menerimanya secara tidak sadar. Melalui proses sosialisasi manusia dididik untuk mengenal, mengetahui, serta mematuhi kaidah-kaidah tersebut.
2.      Habituation, oleh karena sejak kecil mengalami proses sosialisasi, maka semakin lama semakin menjadi suatu kebiasaan untuk mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku, memang pada mulanya sulit sekali untuk mematuhi kaidah-kaidah tersebut yang seolah-olah mengekang kebebasan. Akan tetapi apabila hal tersebut setiap hari ditemui, maka lama kelamaan menjadi suatu kebiasaan untuk mematuhinya terutama apabila manusia sudah mulai mengulangi perbuatan-perbuatannya dengan bentuk dan cara yang sama.
3.      Utility, dimana pada dasarnya manusia mempunyai kecenderungan untuk hidup pantas dan teratur. Akan tetapi apa yang pantas dan teratur untuk seseorang, belum tentu pantas dan teratur bagi orang lain. Oleh karena itu diperlukan suatu patokan tentang kepantasan dan keteraturan tersebut. Patokan-patokan tadi merupakan pedoman-pedoman tentang tingkah laku dan dinamakan kaidah. Dengan demikian, maka salah satu faktor yang menyebabkan orang taat pada kaidah adalah karena kegunaan dari pada kaidah tersebut. Manusia menyadari bahwa apabila dia hendak hidup pantas dan teratur maka diperlukan kaidah-kaidah.
4.      Group identification, dimana salah satu sebab mengapa seseorang patuh pada kaidah adalah karena kepatuhan tersebut merupakan salah satu sarana untuk mengadakan identifikasi dengan kelompok. Seseorang mematuhi kaidah-kaidah yang berlaku dalam kelompoknya bukan karena dia menganggap kelompokknya lebih dominan dari kelompok-kelompok lainnya, akan tetapi justru karena ingin mengadakan identifikasi dengan kelompoknya tadi.
  Setelah melihat empat indikator ketaatan hukum diatas, maka kesimpulan yang dapat diambil ialah jika seseorang atau sekelompok orang mentaati hukum, maka motif maupun dorongan terhadap realitas kenyataan tersebut memiliki ragam dan macam motivasi yang berbeda. Dan juga menurut penulis masih banyak faktor lain yang menjadi alasan orang menaati hukum, seperti menghindari sanksi dan menjaga hubungan baiknya dengan pihak lain.


Wawancara

Orang yang pertama:
Saya : Asslamualaikum,mas saya mau bertanya sama mas,mas biasanya buang sampah dimana?
Mas : Wa’alaikumsalam,ohh biasanya saya itu buang sampah di tempatnya (dalam tong sapah).Tapi kadang-kadang sih ada juga buang sebarangan.
Saya : ohh gitu,terus kenapa sih kadang-kadangnya buang sampah sebarangan?
Mas : iya kadang-kadang itu malas mau cari tong sampahnya,kan tong sampahnya jauh disana.
Saya : kalau mas buang sampah di tong sampah,tapi tong sampahnya udah penuh,apa sih yang mas lakukan?
Mas : kalo saya ya,kalo masih bisa dipadatkan ke dalam tongnya,dipadatkan aja,tapi kalo ngak bisa,di buang dibawahnya aja.
Saya: ohh ya,Terima Kasih[5].

Orang yang ke dua:
Saya : Mbak,mau nanya ini,biasanya mbak buang sampah dimana?
Mbak : Saya biasanya buang sampah ditepatnya.
Saya : Terus kenapa biasanya orang buang sampah itu sebarangan,memurut mbak itu gimana?
Mbak: biasanya mereka itu malas,iya kan tong sampahnyakan jauh.
Saya: Ohh,jadi banyak orang itu buang sampah karena malas mau bergerak aja ya?
Mbak: Iya,kan orang itu tadikan buang rokok disitu aja (orang lelaki yang duduk disebelah kami),kenapa dia ngak kesana,nah itu karena malas[6].
Orang yang ke tiga:
Saya: mas,biasanya mas buang sampah dimana?
Mas: Di tong sampah.
Saya: menurut kamu kenapa sih orang buang sampah sebarangan?
Mas: biasanya karena malas.
Saya: selain itu?
Mas: karana dia pikir ada orang lain yang akan ambil nanti.
Saya: kalu mas buang sampah di tong sampah tetapi tongnya udah penuh,mas akan buang dimana?
Mas: saya akan buang disitu aja.
Saya: kenapa buang disitu aja?
Mas: karena malas[7].

Dari hasil wawancara tersebut semua yang sudah tercantum dalam peraturan sebenarnya sudah dapat dikatakan benar, hanya saja masyarakat kurang mendukung akan diberlakukannya hukum tersebut. Orang yang mempunyai kesadaran terhadap berbagai aturan hukum akan mematuhi apa yang menjadi tuntunan peraturan tersebut. Dengan kata lain dia akan menjadi patuh terhadap berbagai peraturan yang ada. Maka perlu sekali masyarakat paham akan pentingnya kesadaran hukum.Masyarakat sebenarnya telah sedar hukum tetapi mereka hanya malas melaksanakan dan mengharapkakn orang lain yang akan melaksanakan tugas tersebut.



Kesimpulan
Mahasiswa haruslah menjadi teladan bagi masyarakat umum terutama bagi anak-anak yang masih kecil dan orang awam. Seorang mahasiswa harus mempunyai sifat yang tegas, disiplin, dan cerdas dalam menangani suatu masalah. Menjadi Mahasiswa bukanlah hanya menjadi jagoh di kandang ilmu saja tetapi harus jagoh dilapangan masyarakat.
Mahasiswa masih banyak yang melanggar peraturan buang sampah sebarangan dengan tidak sengaja maupun dengan sengaja. Hal ini disebabkan karena kurangnya kerajinan dalam diri masing-masing yang hanya mengharapkan orang lain yang akan mempertanggungjawabkannya.
Penting bagi bagi seorang Mahasiswa untuk mewujudkan susasana kesedaran yang baru untuk membendung masalah pembuangan sampah sebarangan agar tidak timbul permasalahan yang berpunca dari kekotoran yang diciptakan oleh tangan mereka sendiri.



Daftar Pustaka

Achmad Ali. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, PT. Yarsif Watampone  (Anggota IKPI). Jakarta : 1998.
Haris Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-ilmu Sosial, Salemba Humanika, Jakarta, 2010
Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum,  Penerbit Ghalia Indonesia,  Jakarta, 2004
Soerjono Soekanto, Inventarisasi dan Analisa terhadap Perundang-undangan Lalu Lintas, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, CV. Rajawali, Jakarta, 1984










[1]   Marwan Mas, Pengantar Ilmu Hukum,  Penerbit Ghalia Indonesia,  Jakarta, 2004,  hal.22
[2] Achmad Ali. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta : PT. Yarsif Watampone  (Anggota IKPI). 1998. Hal. 34
[3] Haris Herdiansyah, Metodologi Penelitian Kualitatif Untuk Ilmu-ilmu Sosial, Salemba Humanika, Jakarta, 2010, hal. 133
[4] Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, CV. Rajawali, Jakarta, 1982, hal. 225
[5] Wawancara bersama Mahmud,dilakukan pada tanggal 22 April 2016,di kantin Ma’ahad Sunan Ampel.
[6] Wawancara bersama Riha,dilakukan pada tanggal 25 April 2016 di Masjid at-Tarbiyah.
[7] Wawancara bersama Ubaidah,dilakukan di dalam kamar lantai 3 mabna Ibnu Khaldun.Pada tanggal 1 May2016.